BERANDA

WWW.WINTIM2.COM

SELAMAT DATANG DAN SILAHKAN BERGABUNG

WWW.WINTIM2.COM

Selasa, 10 Juni 2014

"Alangkah Lucunya Negeri INI"


Fakta - Fakta Tentang Prabowo

Prabowo Masuk Daftar Hitam Negara Barat Prabowo Subianto adalah salah satu jenderal yang paling tidak disukai barat, bahkan saking bencinya negara barat tidak akan pernah bersedia mengeluarkan visa bagi prabowo subianto. Amerika melihat prabowo adalah sosok yang tidak mudah ditundukkan oleh kepentingan asing dan sangat idealis. Untuk itu beberapa kali asing selalu mencekal dan berusaha menggagalkan prabowo menjadi presiden. Akan tetapi beberapa waktu yang lalu, asing sudah mulai menunjukkan tanda – tanda melunak terhadap prabowo. Besarnya peluang prabowo menjadi RI 1 inilah yang membuat asing mulai berupaya menata kembali kebijakannya agar tidak kehilangan satu – satunya kawan asia (indonesia) yang menguntungkan. Memaksa mencekal prabowo sama halnya membunuh dirinya sendiri. Tentang maraknya isu Prabowo akan melakukan nasionalisasi aset asing itu hanya isu, yang dimaksud Prabowo dengan nasionalisasinya adalah melakukan peninjauan ulang terhadap kontrak karya beberapa perusahaan asing yang dianggap timpang dalam pembagian keuntungan. Sikap Prabowo yang sulit dipengaruhi ini yang terkadang dianggap asing adalah “ancaman”. Prabowo Berambisi Mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 Seperti yang diketahui bila Prabowo dalam misinya sangat berambisi mewujudkan apa yang terkandung di pasal 33 UUD 1945. Karena dengan mewujudkan yang tertuang dalam pasal tersebut Indonesia akan menjelma menjadi macan asia. Isi pasal 33 tersebut adalah “(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Prabowo Diberhentikan Dengan Hormat dari militer Pecat adalah istilah kasar dari kata diberhentikan, sedangkan di militer sendiri pemberhentian seorang prajurit ada dua kategori, diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Prajurit yang di berhentikan dengan tidak hormat tidak akan memiliki hak pensiun, hak memakai atribut militer dan hak ikut organisasi PEPABRI. Lain lagi bila di berhentikandengan hormat maka semua haknya tidak akan hilang. Skep tanda pemberhentian Prabowo sebagai prajurit TNI adalah Nomer : 62/ABRI/1998 yang ditanda tangani oleh Presiden RI BJ Habibie. Pemberhentian tersebut atas permintaan Prabowo sendiri seperti yang disampaikannya kepada Wiranto pada waktu itu. Prabowo diberhentikan dari militer bukan karena kasus penculikan dan kerusuhan 1998 melainkan karena adanya tuduhan kudeta terhadap Presiden B.J Habibie oleh Wiranto. Saat itu Wiranto sebagai Pangab memberi kabar akan ada pasukan liar menuju istana. Hal ini kemudian direspon Prabowo untuk segera menuju istana dan mengamankan Presiden B.J Habibie dari ancaman pasukan liar. Tapi ternyata justru Prabowo yang dituduh sebagai pasukan liar tersebut oleh Wiranto. Dalam ilmu intelijen ini disebut penyesatan informasi dan pengelabuan untuk memancing lawan keluar kemudian dijebak. Prabowo Bukan Pelaku Penculikan Aktifis 1998 dan Pelanggar HAM Berat Kalau dilihat dari sepak terjang Prabowo tahun 1998 saat terjadi kerusuhan dan penculikan aktifis sangat tidak masuk akal dan janggal. Saat itu ada operasi “Mantab Jaya” yang bertujuan untuk mengamankan “Setan Gundul” (aktifis) yang ditengarai menjadi provokator dan mengancam berlangsungnya SU MPR 1998. Dalam operasi tersebut yang terlibat adalah Polri, BIA yang sekarang bernama (BIN), Kodim Jakarta dan Angkatan lain termasuk Kopassus. Sebanyak 9 orang aktifis berhasil diamankan oleh Kopassus dan dikembalikan dalam keadaan hidup sedangkan 9 orang lagi dinyatakan tewas. Pertanyaannya siapa pasukan lain yang bekerja di luar Kopassus tersebut untuk mengamankan 9 aktifis lainnya ? Perlu di ingat saat Kopassus melakukan tindakan pengamanan terhadap aktifis 98 saat itu Prabowo sudah tidak menjabat sebagai Danjen Kopassus alias sudah menjadi Pangkostrad sehingga bisa dipastikan Prabowo sudah tidak terikat dengan hierarki Kopassus. Hanya ada satu orang yang bisa menggerakkan satuan lain meski berbeda matra, yaitu Panglima ABRI yang membawahi seluruh pasukan TNI sekaligus Polri. Dan siapakah Pangabnya saat itu? Wiranto disebut – sebut adalah salah satu orang yang seharusnya paling bertanggung jawab terkait kasus – kasus tersebut mengingat dirinya adalah seorang Pangab. Apalagi Operasi Mantab Jaya (Operasi mengamankan setan gundul/aktifis) adalah perintah langsung Presiden Soeharto pada waktu itu kepada dirinya selaku Pangab. Fakta lain yang perlu dicermati adalah soal kerusuhan 1998 dimana seorang Wiranto yang seharusnya bertanggung jawab dengan keamanan ibu kota malah ngotot dan tetap memaksa berangkat ke malang hanya untuk menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara serah terima PPRC Kostrad. Padahal bila melihat situasi ibu kota yang sedang genting sudah seharusnya Wiranto tidak pergi meninggalkan ibu kota dan menunjuk orang lain menggantikan dirinya. Tentu sangat aneh, bila wiranto lebih memilih menjadi Irup dari pada keselamatan negara. Kuat dugaan Wiranto juga ada di balik kerusuhan 1998 bila didasarkan isu yang beredar. Mengenai Prabowo melakukan pelanggaran HAM berat hingga saat ini tidak terbukti, bahkan tahun 2009 Prabowo pernah dicalonkan sebagai Wapresnya Megawati yang tentunya telah berhasil melewati “screening test”. Apabila saat ini ada yang mengatakan Prabowo adalah pelanggar HAM berat itu tak lain adalah aksi “Black Campaign” untuk menjatuhkan Prabowo oleh pihak lawan dan senior Prabowo dengan isu musiman yang hanya terjadi tiap lima tahun sekali.